Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai makna filosofis meliputi: a. stabilitas hukum yang mengayomi dan melindungi seluruh bangsa dan tanah air; b. kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat INDONESIA; dan c. terus tumbuh dalam rangka menuju negara hukum yang sejahtera.
Koreksi Anda