Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai makna filosofis meliputi:
a. stabilitas hukum yang mengayomi dan melindungi seluruh bangsa dan tanah air;
b. kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh rakyat INDONESIA; dan
c. terus tumbuh dalam rangka menuju negara hukum yang sejahtera.
Koreksi Anda
