Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 10 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2025 tentang LOGO DAN MARS KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Logo digunakan dengan tujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Hukum; b. mempersatukan tekad, semangat, jiwa, cipta, serta rasa dan karsa seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Hukum; dan c. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap Kementerian Hukum.
Koreksi Anda