Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Kemenkum CorpU mempunyai logo.
(2) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lambang atau simbol identitas resmi Kemenkum CorpU.
(3) Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan pada papan nama kantor, spanduk, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, serta seluruh kegiatan Pengembangan Kompetensi di lingkungan Kementerian.
(4) Ketentuan mengenai bentuk, desain, makna, dan ukuran logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
