Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPSDM Hukum mengelola Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1). (2) Dalam mengelola Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPSDM Hukum sebagai koordinator pembelajaran bekerja sama dengan unit eselon I sebagai koordinator keahlian, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis. (3) Pengelolaan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui teknologi pembelajaran.
Koreksi Anda