Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) BPSDM Hukum mengelola Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Dalam mengelola Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPSDM Hukum sebagai koordinator pembelajaran bekerja sama dengan unit eselon I sebagai koordinator keahlian, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis.
(3) Pengelolaan Manajemen Pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui teknologi pembelajaran.
Koreksi Anda
