Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Kepala BPSDM Hukum. (2) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. mengoordinasikan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN di Kementerian; b. melaksanakan Pengembangan Kompetensi yang berupa pelatihan klasikal; c. mengoordinasikan pengembangan metode Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan oleh tim pelaksana; dan d. mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi. (3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator pembelajaran dibantu secara ex-officio oleh: a. pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPSDM Hukum; b. Direktur Politeknik Pengayoman INDONESIA; dan c. Kepala Balai Pelatihan Hukum.
Koreksi Anda