Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dijabat secara ex-officio oleh Kepala BPSDM Hukum.
(2) Koordinator pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. mengoordinasikan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi ASN di Kementerian;
b. melaksanakan Pengembangan Kompetensi yang berupa pelatihan klasikal;
c. mengoordinasikan pengembangan metode Pengembangan Kompetensi yang dapat digunakan oleh tim pelaksana; dan
d. mengoordinasikan pelaksanaan evaluasi hasil Pengembangan Kompetensi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), koordinator pembelajaran dibantu secara ex-officio oleh:
a. pimpinan tinggi pratama di lingkungan BPSDM Hukum;
b. Direktur Politeknik Pengayoman INDONESIA; dan
c. Kepala Balai Pelatihan Hukum.
Koreksi Anda
