Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(4) huruf b terdiri atas:
a. koordinator pembelajaran; dan
b. koordinator keahlian.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN;
b. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
c. menyampaikan usulan kebutuhan dan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi kepada tim pengarah;
d. mengembangkan metode pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan karakteristik Kementerian dan unit kerja;
e. melaksanakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan nonklasikal; dan
f. mengusulkan kelompok keahlian untuk setiap unit kerja Eselon I.
Koreksi Anda
