Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b terdiri atas: a. koordinator pembelajaran; dan b. koordinator keahlian. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. menjabarkan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi ASN; b. mengidentifikasi kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; c. menyampaikan usulan kebutuhan dan rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi kepada tim pengarah; d. mengembangkan metode pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan nilai, kebutuhan, dan karakteristik Kementerian dan unit kerja; e. melaksanakan Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan klasikal dan nonklasikal; dan f. mengusulkan kelompok keahlian untuk setiap unit kerja Eselon I.
Koreksi Anda