Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemenkum CorpU diselenggarakan oleh unit kerja pada Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. BPSDM Hukum; b. unit eselon l; c. kantor wilayah; d. Balai Pelatihan Hukum; dan e. unit pelaksana teknis, sesuai dengan bentuk Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan. (3) Penyelenggaraan Kemenkum CorpU dilaksanakan berdasarkan bidang: a. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi; b. peraturan perundangan-undangan; c. pelayanan administrasi hukum umum; d. kekayaan intelektual; e. pengawasan intern; f. pembinaan hukum nasional; g. analisa kebijakan strategis; dan h. pengembangan sumber daya manusia di bidang hukum. (4) Penyelenggara Kemenkum CorpU terdiri atas: a. tim pengarah; dan b. tim pelaksana.
Koreksi Anda