Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Setiap ASN wajib melakukan Pengembangan Kompetensi melalui pembelajaran secara terus menerus agar tetap relevan dengan tuntutan organisasi.
(2) Pengembangan Kompetensi bagi setiap ASN dilaksanakan sesuai standar Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Pengembangan Kompetensi dilakukan berdasarkan kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Dalam hal terdapat Pengembangan Kompetensi yang belum ditetapkan dalam kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ASN dapat diikutsertakan dalam Pengembangan Kompetensi tersebut.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Kepala BPSDM Hukum.
(4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan melalui rapat koordinasi dan/atau melalui teknologi informasi.
(5) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara:
a. mandiri oleh unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
b. mandiri oleh unit kerja di luar Kementerian;
c. bekerja sama dengan instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi untuk melaksanakan pelatihan;
dan/atau
d. bekerja sama dengan lembaga penyelenggara pelatihan independen yang terakreditasi.
(6) Kebutuhan dan rencana Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
