Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang PELAKSANAAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI MELALUI SISTEM PEMBELAJARAN TERINTEGRASI DI BIDANG HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pengembangan Kompetensi melalui sistem pembelajaran terintegrasi. (2) Sistem pembelajaran terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Kemenkum CorpU.
Koreksi Anda