Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri berwenang mencabut surat keterangan sebagai Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) jika Pemakai Terdahulu mengalihkan hak sebagai Pemakai Terdahulu kepada pihak lain, baik karena lisensi maupun pengalihan hak, kecuali karena pewarisan.
Koreksi Anda