Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat keterangan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk penghapusan Paten.
Koreksi Anda
Surat keterangan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak dapat dijadikan dasar untuk penghapusan Paten.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran