Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menerbitkan surat keterangan Pemakai Terdahulu atau surat pemberitahuan penolakan permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas fungsi di bidang Paten. BAB IV PENGAKUAN PEMAKAI TERDAHULU
Koreksi Anda