Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak permohonan Pemakai Terdahulu dalam jangka waktu paling lama 180 (seratus delapan puluh) Hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Pemakai Terdahulu.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya dan dicatat dalam daftar Pemakai Terdahulu.
Pasal 16
(1) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) menyetujui permohonan Pemakai Terdahulu, Menteri melalui Direktur Jenderal menerbitkan surat keterangan Pemakai Terdahulu dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(2) Dalam hal keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) menolak permohonan Pemakai Terdahulu, Menteri melalui Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan penolakan permohonan kepada pemohon atau Kuasanya serta alasan penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal keputusan.
Koreksi Anda
