Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap bukti yang mendukung bahwa Invensi yang dimintakan surat keterangan Pemakai Terdahulu telah dilaksanakan di INDONESIA sebelum tanggal penerimaan dari Paten yang dijadikan dasar permohonan Pemakai Terdahulu. (2) Dalam hal tim pemeriksa menilai bahwa Invensi telah dilaksanakan sebelum tanggal penerimaan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti. (3) Pemeriksaan bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk membuktikan Invensi yang diajukan oleh pemohon Pemakai Terdahulu: a. tidak menggunakan pengetahuan tentang Invensi yang diajukan tersebut berdasarkan uraian, Gambar, contoh, atau Klaim dari Invensi yang dilindungi Paten; dan b. memiliki kesamaan atau tidak memiliki kesamaan dengan Invensi yang dilindungi Paten. (4) Tim pemeriksa dapat meminta tambahan bukti dan/atau penjelasan kepada pemohon dalam hal bukti yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum cukup untuk mendukung pemeriksaan. (5) Selain melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tim pemeriksa dapat melakukan pemeriksaan lapangan.
Koreksi Anda