Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b.
(2) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
Hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan Pemakai Terdahulu.
(3) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang.
(4) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. pemeriksa Paten; dan
b. analis hukum pada Direktorat Jenderal.
(5) Selain tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat melibatkan:
a. akademisi;
b. praktisi; dan/atau
c. kementerian/lembaga terkait.
(6) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc untuk setiap permohonan Pemakai Terdahulu.
(7) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
