Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemohon atau Kuasanya tidak melengkapi persyaratan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), permohonan Pemakai Terdahulu dianggap ditarik kembali.
(2) Terhadap permohonan yang dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon dapat mengajukan kembali kekuranglengkapan persyaratan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dianggap ditarik kembali.
(3) Dalam hal pemohon tidak menanggapi surat pemberitahuan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Pemakai Terdahulu tidak dapat dilanjutkan.
(4) Terhadap permohonan Pemakai Terdahulu yang tidak dapat dilanjutkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon tidak dapat mengajukan permohonan Pemakai Terdahulu kembali.
(5) Terhadap permohonan Pemakai Terdahulu yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Direktur Jenderal:
a. memberikan tanggal penerimaan permohonan Pemakai Terdahulu;
b. memberitahukan secara tertulis kepada pemohon Pemakai Terdahulu atau Kuasanya; dan
c. melanjutkan dengan pemeriksaan substantif.
Koreksi Anda
