Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a.
(2) Pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal pengajuan permohonan.
(3) Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak lengkap, Menteri melalui Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pemohon atau Kuasanya untuk melengkapi kekurangan dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan.
Koreksi Anda
