Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan terhadap 1 (satu) Invensi.
Koreksi Anda