Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan terhadap 1 (satu) Invensi.
Koreksi Anda
Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 hanya dapat diajukan terhadap 1 (satu) Invensi.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran