Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemakai Terdahulu harus diajukan kepada Menteri. (2) Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon atau Kuasanya.
Koreksi Anda