Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang PEMAKAI TERDAHULU
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemakai Terdahulu harus diajukan kepada Menteri.
(2) Permohonan Pemakai Terdahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon atau Kuasanya.
Koreksi Anda
