Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Bagian Pengelolaan Kinerja mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, analisis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi, serta fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
