Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha.
Koreksi Anda