Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha.
Koreksi Anda
