Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
