Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian;
b. peyiapan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja;
c. penyusunan analisa, evaluasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria mekanisme dan tata hubungan
kerja;
d. penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, pelaksanaan evaluasi ketatalaksanaan, dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan
e. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Koreksi Anda
