Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian; b. peyiapan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja; c. penyusunan analisa, evaluasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria mekanisme dan tata hubungan kerja; d. penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, pelaksanaan evaluasi ketatalaksanaan, dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; dan e. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Koreksi Anda