Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan pelaksanaan evaluasi organisasi, penyusunan standardisasi sarana kerja, penyiapan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja, penyusunan sistem dan prosedur administrasi, metoda kerja, evaluasi ketatalaksanaan, pelayanan publik, pelaksanaan urusan ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Koreksi Anda