Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program Kementerian; b. koordinasi penyusunan rencana strategis dan anggaran Kementerian; c. penyusunan rencana strategis dan anggaran Sekretariat Jenderal; d. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana anggaran Kementerian; e. penyusunan revisi/perubahan rencana strategis Kementerian; f. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran Kementerian; g. penyusunan dan pengolahan rencana kerja dan rencana kerja dan anggaran Sekretariat Jenderal; h. penelaahan dan penyusunan pagu anggaran satuan kerja di lingkungan Kementerian; i. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana kerja Kementerian; j. analisis usulan rencana kerja dan anggaran atas pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian; k. koordinasi dan penyusunan dokumen perjanjian kinerja di lingkungan Kementerian; dan l. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian.
Koreksi Anda