Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Program dan Anggaran;
b. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha;
c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
