Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Organisasi terdiri atas: a. Bagian Program dan Anggaran; b. Bagian Organisasi, Tata Laksana, dan Tata Usaha; c. Bagian Pengelolaan Kinerja; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda