Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan dan Organisasi;
b. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran Kementerian;
c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan;
d. penyusunan program dan nota keuangan/rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga;
e. pemberian dan koordinasi bimbingan teknis perencanaan Kementerian;
f. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
g. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian;
h. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
i. penyusunan dan evaluasi serta pengendalian laporan Kementerian;
j. pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian, dan saran tindak lanjut, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program dan penyusunan laporan capaian kinerja rencana kerja;
k. pembinaan dan penyusunan sistem manajemen kinerja organisasi di lingkungan Kementerian;
l. pelaksanaan penyusunan sistem pengendalian intern dan resiko di lingkungan Kementerian; dan
m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Koreksi Anda
