Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan dan Organisasi; b. koordinasi dan pengolahan data perencanaan dan anggaran Kementerian; c. penyusunan rencana pembangunan jangka panjang, rencana jangka menengah, dan rencana tahunan; d. penyusunan program dan nota keuangan/rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja, rencana kerja dan anggaran, perubahan/revisi rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; e. pemberian dan koordinasi bimbingan teknis perencanaan Kementerian; f. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian; g. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, dan evaluasi organisasi di lingkungan Kementerian; h. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian; i. penyusunan dan evaluasi serta pengendalian laporan Kementerian; j. pemantauan, penghimpunan, penelahaan, pengevaluasian, penyiapan pengendalian, dan saran tindak lanjut, serta penyusunan laporan pelaksanaan rencana dan program dan penyusunan laporan capaian kinerja rencana kerja; k. pembinaan dan penyusunan sistem manajemen kinerja organisasi di lingkungan Kementerian; l. pelaksanaan penyusunan sistem pengendalian intern dan resiko di lingkungan Kementerian; dan m. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan dan Organisasi.
Koreksi Anda