Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, organisasi, ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja organisasi dan resiko, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan Kementerian.
Koreksi Anda
