Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, organisasi, ketatalaksanaan, pengelolaan kinerja organisasi dan resiko, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi, serta penyusunan evaluasi dan pengendali laporan Kementerian.
Koreksi Anda