Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang- undangan; c. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; d. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; e. Inspektorat Jenderal; f. Badan Pembinaaan Hukum nasional; g. Badan Strategi Kebijakan Hukum; h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum; i. Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan; j. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Sosial; dan k. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi. (2) Struktur organisasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda