Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM
Teks Saat Ini
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Koreksi Anda
