Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan terhadap substansi Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang telah ditandatangani. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemrakarsa dengan berkoordinasi dengan biro hukum. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dicabut, diubah, tetap, dan/atau tindakan lain dalam rangka efektivitas pelaksanaan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. (4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada biro hukum untuk dilakukan pembahasan tingkat Kementerian. (5) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri.
Koreksi Anda