Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. kerangka dan materi muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama;
b. subjek dan kewenangan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama;
c. tata cara Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; dan
d. evaluasi.
Koreksi Anda
