Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: a. kerangka dan materi muatan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; b. subjek dan kewenangan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; c. tata cara Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama; dan d. evaluasi.
Koreksi Anda