Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi unit organisasi dan unit kerja di Kementerian dalam melakukan Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama yang memberikan kepastian dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian.
Koreksi Anda
