Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN NOTA KESEPAHAMAN DAN PERJANJIAN KERJA SAMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama adalah pembuatan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama yang mencakup tahapan penyusunan, pembahasan, persetujuan konsep, dan penandatanganan. 2. Nota Kesepahaman adalah penyelarasan suatu keinginan atau harapan yang timbul untuk melaksanakan suatu kegiatan atau urusan tertentu dalam bentuk kesepakatan di antara para pihak tanpa merinci hak dan kewajiban para pihak. 3. Perjanjian Kerja Sama adalah perbuatan hukum para pihak yang merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman atau tanpa Nota Kesepahaman, yang memuat uraian isi kesepakatan dan di dalamnya mengatur hak dan kewajiban serta akibat hukum apabila terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam perjanjian. 4. Lembar Kendali adalah lembar bukti persetujuan unit organisasi dan/atau unit kerja terhadap rancangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama. 5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 7. Pemrakarsa adalah unit kerja yang mengusulkan pembentukan atau menjadi penanggung jawab materi teknis Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerja Sama pada unit organisasi di Kementerian. 8. Pihak Terkait adalah organisasi kemasyarakatan, badan usaha, dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang mempunyai kepentingan bersama atas urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman. 9. Mitra Kerja Sama adalah kementerian/lembaga pemerintahan nonkementerian, perguruan tinggi/lembaga pendidikan dan pelatihan, pemerintah daerah, dan Pihak Terkait yang menjadi mitra dalam melakukan kerja sama dengan Kementerian.
Koreksi Anda