Koreksi Pasal 58
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal membangun dan mengembangkan sistem informasi manajemen pengawasan.
(2) Sistem informasi manajemen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun untuk menghasilkan data dan informasi pengawasan yang termutakhir, akuntabel, dan cepat.
(3) Sistem informasi manajemen pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat data dan informasi:
a. Auditi;
b. Auditor;
c. hasil Pengawasan Intern dan ekstern;
d. hasil pengawasan lainnya; dan
e. tindak lanjut hasil pengawasan;
(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dalam data dan informasi pengawasan berbasis elektronik.
(5) Prosedur pengelolaan sistem informasi manajemen pengawasan ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
