Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal melakukan Audit terhadap kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
(2) Pelaksanaan Audit terhadap kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersama inspektorat provinsi.
(3) Inspektorat Jenderal dapat mendelegasikan kewenangan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada inspektorat provinsi.
(4) Ketentuan mengenai prosedur pelaksanaan Audit bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Inspektur Jenderal.
Koreksi Anda
