Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kinerja terhadap pegawai Inspektorat Jenderal yang melaksanakan tugas Pengawasan Intern dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Hasil penilaian kinerja disampaikan kepada pihak yang berkepentingan untuk digunakan dalam pengembangan organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
