Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Pilihan prioritas atas program dan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dituangkan dalam bentuk PKPT.
(2) Dalam pelaksanaan PKPT, Inspektorat Jenderal harus mengikuti standar, norma, kode etik, dan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
