Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mengacu pada rencana strategis Kementerian dan Inspektorat Jenderal.
(2) Kebijakan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk memberikan arah, fokus, dan pilihan prioritas atas program dan kegiatan di Kementerian yang akan diawasi pada tahun berikutnya.
(3) PKPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) disusun berdasarkan pilihan prioritas atas program dan kegiatan Kementerian dalam kebijakan Pengawasan Intern dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko.
(4) PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) minimal memuat:
a. jenis kegiatan pengawasan;
b. nama objek pengawasan;
c. jadwal kegiatan pengawasan;
d. tim pengawasan;
e. tahun anggaran; dan
f. biaya pengawasan.
(5) Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT ditetapkan oleh Inspektur Jenderal paling lambat bulan Desember untuk pelaksanaan pengawasan tahun anggaran berikutnya.
(6) Kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT yang telah ditetapkan Inspektur Jenderal harus disampaikan kepada Menteri untuk mendapat persetujuan.
Koreksi Anda
