Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan Intern Kementerian dilakukan oleh Inspektorat Jenderal sebagai APIP Kementerian.
(2) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan.
(3) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT.
(4) Dalam hal Pengawasan Intern dilakukan tidak berdasarkan kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT, Pengawasan Intern dilakukan atas perintah Menteri dan/atau permintaan pimpinan Unit Organisasi.
(5) Inspektur Jenderal MENETAPKAN kebijakan Pengawasan Intern dan PKPT sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
