Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pengawasan Intern

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik. 2. Program Kerja Pengawasan Tahunan yang selanjutnya disingkat PKPT adalah rencana kegiatan pengawasan dalam 1 (satu) tahun yang meliputi kegiatan Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain. 3. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, yang terdiri atas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, inspektorat jenderal atau nama lain instansi yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota. 4. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan Evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan Standar Audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi, pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah. 5. Reviu adalah penelaahan ulang bukti kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. 6. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan kegiatan dalam mencapai tujuan. 7. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 8. Standar Audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan Pengawasan Intern yang harus dipedomani oleh APIP. 9. Audit Kinerja adalah Audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang terdiri atas aspek ekonomi, efisiensi, dan aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan. 10. Audit dengan Tujuan Tertentu adalah Audit yang dilakukan dengan tujuan khusus di luar Audit keuangan dan Audit Kinerja. 11. Auditor adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan Pengawasan Intern pada instansi pemerintah, lembaga, dan/atau pihak lain yang di dalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diduduki oleh pegawai negeri sipil dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang. 12. Pejabat Struktural adalah pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, dan pejabat pengawas di lingkungan Inspektorat Jenderal. 13. Pejabat Fungsional Lainnya adalah jabatan fungsional selain Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal. 14. Auditi adalah Unit Organisasi, unit kerja, satuan kerja dan/atau pegawai yang di Audit di Kementerian. 15. Program Kerja Audit yang selanjutnya disingkat PKA adalah prosedur dan teknik Audit yang disusun secara sistematis dan harus dilaksanakan oleh Auditor dalam kegiatan Audit untuk mencapai tujuan Audit. 16. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan atau dokumentasi yang dibuat oleh Auditor mengenai bukti yang dikumpulkan, berbagai teknik dan prosedur Audit yang diterapkan, serta simpulan dalam Audit. 17. Naskah Hasil Audit yang selanjutnya disingkat NHA adalah kumpulan Temuan hasil Audit yang memuat kondisi, kriteria, sebab, akibat, dan konsep rekomendasi. 18. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan yang disusun secara lengkap, memuat Temuan Audit yang ditulis dengan atribut lengkap dan memperhatikan tanggapan Auditi serta hasil Evaluasi penerapan sistem pengendalian intern pemerintah. 19. Temuan adalah penyimpangan yang merupakan hasil pembandingan antara kondisi dengan kriteria. 20. Gelar Temuan Hasil Audit adalah kegiatan pemaparan hasil Audit oleh tim Audit sesuai dengan perintah Inspektur Jenderal untuk memperkaya mutu hasil Audit. 21. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 22. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. 23. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaanya kepada yang menugaskan. 24. Komite Audit adalah komite pengawasan independen yang dibentuk oleh Menteri untuk memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 25. Tenaga Ahli adalah pihak yang memiliki pengetahuan, keahlian, dan keterampilan, serta kompetensi lain yang diperlukan untuk melaksanakan penugasan Pengawasan Intern. 26. Tenaga Terampil adalah pihak yang memiliki kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis bidang ilmu pengetahuan. 27. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 28. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 29. Inspektorat Jenderal adalah Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan Pengawasan Intern di Kementerian. 30. Inspektur Jenderal adalah Inspektur Jenderal Kementerian. 31. Unit Organisasi adalah organisasi di Kementerian yang memiliki kewenangan terhadap penyelenggaraan infrastruktur perumahan dan kawasan permukiman berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda