Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang BESARAN PENGHASILAN DAN KRITERIA MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH SERTA PERSYARATAN KEMUDAHAN PEMBANGUNAN DAN PEROLEHAN RUMAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran penghasilan MBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) di bagi atas zonasi wilayah. (2) Zonasi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan: a. indeks kemahalan konstruksi; b. rata-rata pengeluaran kontrak rumah dalam 1 (satu) bulan terakhir; dan c. letak geografis.
Koreksi Anda