Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun berdasarkan pengelompokan masalah yang dilakukan secara berjenjang yang terdiri atas unsur: a. pokok masalah; b. submasalah; dan c. sub-submasalah. (2) Pokok masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan masalah utama yang terdapat pada klasifikasi dengan menggunakan kode huruf ganda yang mengandung singkatan penyebutan pokok masalah. (3) Submasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari pokok masalah yang menggunakan kode angka secara berurutan dari 00 (nol nol), 01 (nol satu) dan seterusnya. (4) Sub-submasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari submasalah yang menggunakan kode angka secara berurutan dari 00 (nol nol), 01 (nol satu) dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka kode submasalah di depannya.
Koreksi Anda