Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip
Teks Saat Ini
(1) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) disusun berdasarkan pengelompokan masalah yang dilakukan secara berjenjang yang terdiri atas unsur:
a. pokok masalah;
b. submasalah; dan
c. sub-submasalah.
(2) Pokok masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan masalah utama yang terdapat pada klasifikasi dengan menggunakan kode huruf ganda yang mengandung singkatan penyebutan pokok masalah.
(3) Submasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan bagian dari pokok masalah yang menggunakan kode angka secara berurutan dari 00 (nol nol), 01 (nol satu) dan seterusnya.
(4) Sub-submasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dari submasalah yang menggunakan kode angka secara berurutan dari 00 (nol nol), 01 (nol satu) dan seterusnya yang diawali dengan 2 (dua) angka kode submasalah di depannya.
Koreksi Anda
