Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pengelompokan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator secara substantif. (2) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. politik dalam negeri; b. politik luar negeri; c. pertahanan negara; d. kesatuan bangsa; e. keamanan dan ketertiban masyarakat; f. komunikasi dan informasi; dan g. rekomendasi keahlian.
Koreksi Anda