Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pengelompokan arsip yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Koordinator secara substantif.
(2) Klasifikasi Arsip substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik dalam negeri;
b. politik luar negeri;
c. pertahanan negara;
d. kesatuan bangsa;
e. keamanan dan ketertiban masyarakat;
f. komunikasi dan informasi; dan
g. rekomendasi keahlian.
Koreksi Anda
