Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pengelompokan arsip berdasarkan fungsi fasilitatif yang berkaitan dengan kegiatan penunjang tugas dan fungsi Kementerian Koordinator. (2) Klasifikasi Arsip fasilitatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. evaluasi dan pelaporan; c. organisasi dan tata laksana; d. kerja sama; e. data dan teknologi informasi; f. perpustakaan; g. hukum; h. persidangan; i. hubungan masyarakat; j. protokol dan pengamanan; k. kearsipan; l. kepegawaian; m. pengarusutamaan gender; n. perlengkapan; o. rumah tangga; p. keuangan; dan q. pengawasan.
Koreksi Anda