Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Arsip
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Klaisifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan b. Klasifikasi Arsip substantif.
Koreksi Anda
Klaisifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. Klasifikasi Arsip fasilitatif; dan b. Klasifikasi Arsip substantif.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran