Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai: a. format surat permohonan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); b. format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1); c. format surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 13 ayat (3); d. format surat duplik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (3); dan e. bagan alir proses Advokasi Hukum, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda