Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap Advokasi Hukum secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Biro Hukum; dan/atau b. Bagian Hukum (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk: a. penyuluhan; b. bimbingan teknis; c. sosialisasi; dan d. penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan narasumber dan/atau konsultan hukum yang berkompeten dan berpengalaman.
Koreksi Anda