Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang PELAYANAN ADVOKASI HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Hukum, pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum, dan/atau kepala UPT sesuai dengan kewenangannya dapat menyampaikan permintaan bantuan penyelesaian perkara kepada jaksa pengacara negara untuk melaksanakan Advokasi. (2) Dalam hal permintaan bantuan penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pimpinan unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian Advokasi Hukum dan/atau kepala UPT, harus terlebih dahulu berkoordinasi dengan kepala Biro Hukum. (3) Permintaan bantuan penyelesaian perkara kepada jaksa pengacara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan untuk perkara pidana.
Koreksi Anda