Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PEMBENTUKAN DAN EVALUASI PRODUK HUKUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PKP. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, dan/atau bencana alam; dan/atau b. keadaan tertentu lainnya yang menimbulkan urgensi untuk dilakukannya penyusunan rancangan Peraturan Menteri. (3) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melalui Sekretariat Direktorat Jenderal atau Sekretariat Inspektorat Jenderal harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melalui Biro Hukum. (4) Dalam hal Pemrakarsa merupakan unit kerja di Sekretariat Jenderal, permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Sekretaris Jenderal atas nama Menteri melalui Biro Hukum. (5) Peraturan Menteri yang diajukan di luar Proleg PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselesaikan dalam tahun yang sama dengan disetujuinya izin prakarsa oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda